Pelajar SMA/SMK di Kalteng Kini Dibatasi Gunakan Gawai di Sekolah

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi.

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SKH di Kalteng.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Kalteng, Adiah Chandra Sari, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.

“Saat ini, siswa memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dimanfaatkan secara positif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Adiah, pengaturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah bukan bertujuan membatasi akses pelajar terhadap teknologi, melainkan membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

“Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, tetapi untuk membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia menegaskan teknologi harus dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri, bukan untuk aktivitas yang mengganggu proses belajar mengajar.

“Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri,” ujarnya.

Adiah menambahkan, pelajar juga perlu memiliki literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman siber.

“Karena itu, pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman di dunia siber,” pungkasnya.

Sebagai informasi, melalui surat edaran tersebut Gubernur menginstruksikan seluruh SMA, SMK, dan SKH di Kalteng untuk mengawasi penggunaan handphone dengan membatasi pemakaiannya selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran.

Selain itu, setiap satuan pendidikan juga diminta menyediakan loker penyimpanan handphone serta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid guna mendukung pelaksanaannya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Tegaskan Dukungan Terhadap Peran Strategis Universitas Palangka Raya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!