SAMPIT – Pemerintah pusat memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2025, berdampak pada pengurangan anggaran APBD Kotawaringin Timur (Kotim) sebesar Rp 141 miliar lebih.
Bupati Kotim Halikinnor menyatakan bahwa pemotongan ini akan berdampak pada berbagai program daerah, sehingga diperlukan penyesuaian agar anggaran tetap tepat sasaran.
“Jadi memang secara nasional ada efisiensi oleh Presiden, dan kita mengikuti itu, untuk sementara potongan Kotim Rp141 miliar. Kami akan menyesuaikan kembali mana program yang menjadi skala prioritas, ” kata Halikinnor, Senin 10 Februari 2025.
Ia menyampaikan harus ada efisiensi seeprti perjalanan dinas, rapat-rapat, serta konsultasi yang tidak terlalu mendesak. Yang terpenting adalah bagaimana anggaran ini bisa benar-benar tepat sasaran untuk masyarakat dan kemajuan daerah.
Dirinya yang baru ditetapkan sebagai Bupati 2025-2030 periode keduanya bersama Irawati, harus kembali menghadapi tantangan baru. Jika sebelumnya pada awal kepemimpinan mereka harus menghadapi pandemi COVID-19, kali ini efisiensi anggaran menjadi tantangan utama.
“Dulu, saat baru dilantik, kami langsung dihadapkan dengan pandemi COVID-19, dimana hampir semua anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi. Sekarang kita dihadapkan dengan efisiensi anggaran,” ungkapnya.
Ia menyebutkan nantinya pemerintah daerah akan membahas bersama DPRD terkait mana program yang sangat mendesak dan berdampak besar bagi masyarakat.
Salah satu sektor yang tetap menjadi prioritas adalah infrastruktur, terutama di daerah yang sangat membutuhkan pembangunan, begitu pula gaji pegawai karena itu juga merupakan hak mereka.
Dengan adanya pengurangan anggaran ini, Pemkab Kotim akan fokus pada efisiensi dan optimalisasi program agar pembangunan tetap berjalan sesuai dengan visi dan misi daerah.
Adapun sebelumnnya struktur anggaran APBD Kotim tahun anggaran 2025 yang sudah disahkan bersama DPRD beberapa waktu lalu yaitu, pendapatan sebesar Rp2.282.389.314.000, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp425.800.792.793. pendapatan transfer sebesar Rp1.856.588.521.207, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah nol.
Diketahui, pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50,59 triliun ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Pemotongan anggaran menyasar beberapa pos penting, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
DAU mengalami pemangkasan sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu awal Rp 446,63 triliun menjadi Rp 430,95 triliun. Sementara itu, DAK fisik dipangkas lebih besar, yakni sebesar Rp 18,3 triliun dari total pagu awal Rp 36,95 triliun menjadi Rp 18,64 triliun.
(nardi)












