PANGKALAN BUN – PSW (34), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) didenda Rp3 Juta dan kurungan penjara 1 bulan, karena menjual miras atau telah melanggar Perda Nomor 13 tahun 2006.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat telah komitmen membersihkan peredaran minuman keras (miras), dimana bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2006 akan dikenakan sanksi denda dan kurungan penjara, seperti yang telah dilakukan IRT berinitial PSW,“ kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kobar, Amir Hadi, Senin 10 Februari 2025.
Pihaknya menahan PSW yang diketahui menjual miras saat razia yang dilakukan pada 30 Januari 2025. Selanjutnya pada 7 Februari 2025 PSW menjalani sidang tindak pidana ringan.
“Untuk menerapkan Perda Nomor 13 tahun 2006, kami secara kontinyu melakukan razia ke tempat tempat yang melakukan penjualan miras. Karena dengan adanya Perda tersebut, Kabupaten Kobar ini harus bersih dari peredaran miras dan untuk efek jera pun dalam Perda tersebut telah tercantum sanksinya baik denda maupun kurungan penjara,” ungkap Amir Hadi.
Amir Hadi menegaskan, bahwa Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2006 ini sering di sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat yang dengan sadar melakukan bisnis haram tersebut.
Hasil temuan dari patroli itu, lanjut Amir Hadi, setelah putusan sidang tindak pidana ringan, maka semua barang bukti berupa miras dari berbagai jenis akan dimusnahkan .
“Saya menghimbau kepada generasi muda yang ada di Kobar harus menjauhi diri dari miras, karena akibat miras ini kerap sering memicu terjadinya kriminalitas. Selain miras juga melarang menyalahgunakan narkoba, yang akan merusak masa depan bangsa,“ ucapnya.
Seraya menambahkan, selain Tim Satpol PP melakukan razia atau patroli ke tempat tempat hiburan malam yang terindikasi menjual miras, ia juga berharap peran aktif dari masyarakat untuk memberikan informasi.
“Jangan takut kalau melihat ada pabrik dan yang menjual miras atau narkoba, segera laporkan ke Kantor Satpol PP Jalan HM. Rafii Pangkalan Bun,” ungkapnya.
(man)












