PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar, terkait kasus korupsi. Eks anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem itu dihukum lima tahun penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, putusan banding dengan nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK dikeluarkan pada Selasa 11 Februari 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima permohonan banding yang diajukan penuntun umum dan penasihat hukum terdakwa.
Selain itu, majelis hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Plk tanggal 2 Januari 2025 yang sebelumnya divoniylebih ringan terhadap Ujang.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ujang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samaâ sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Suswanti dalam amar putusan dikutip Rabu, 12 Februari 2025.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis Ujang Iskandar dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun, putusan ini kemudian diperberat setelah JPU mengajukan banding.
Kasus yang menyeret nama mantan Ujang Iskandar ini terkait dengan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.
Perkara ini merupakan pengembangan dari putusan hakim pada tahun 2017. Sebelum Ujang, dua orang lainnya yang kini berstatus terpidana, yakni Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha, telah lebih dulu dijatuhi hukuman masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp754 juta.
(Syauqi)












