MUARA TEWEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah Ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara pada Selasa, 11 Februari 2025.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2009-2012.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Eko Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengumpulkan bukti tambahan guna memperjelas indikasi tindak pidana dalam penerbitan izin tersebut.
“Kami tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, setelah menerima surat perintah penyidikan, telah mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa beberapa saksi di Kabupaten Barito Utara, Palangka Raya, dan beberapa lokasi lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami menganggap perlu melakukan penggeledahan untuk memperoleh bukti tambahan yang relevan dengan penyidikan,” ujar Eko.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen surat-menyurat terkait penerbitan IUP yang nantinya akan ditelaah lebih lanjut sebagai bahan pembuktian dalam kasus ini.
Wahyudi menambahkan bahwa saat ini penyidik masih dalam tahap pengumpulan alat bukti guna menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini, sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan, dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan pendalaman kasus,” lanjutnya.
Terkait dengan potensi kerugian negara, Wahyudi menyebut bahwa tim auditor, baik dari Kejati Kalteng maupun instansi terkait lainnya, masih melakukan proses perhitungan guna mengetahui besarnya dampak finansial akibat dugaan korupsi ini.
“Proses perizinan yang kami dalami diduga meninggalkan jejak dan dokumen yang bisa menjadi bukti adanya pelanggaran prosedur serta peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang Pertambangan maupun regulasi lainnya. Pelanggaran ini kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Saat ini, penyidik juga masih menelusuri jumlah perusahaan yang terlibat dalam dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan tersebut. Pihaknya memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak akan mengada-ada. Semua yang kami sampaikan didasarkan pada bukti dan fakta yang telah kami kumpulkan,” tegas Eko.
(Sya'ban)












