Kejati Kalteng Sita 2.337 Hektare Lahan PT Pagun Taka Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

IST/BERITASAMPIT - Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita lahan milik PT Pagun Taka, Kabupaten .

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyita lahan seluas 2.337 hektare milik PT Pagun Taka di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat, Kabupaten .

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Kalteng serta Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri .

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Eko Nugroho, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012.

“Kami melakukan penyitaan terhadap lahan PT Pagun Taka dengan luas 2.337 hektare berdasarkan surat perintah yang telah dikeluarkan. Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi terkait penerbitan IUP di Kabupaten ,” ujar Eko, Rabu 12 Februari 2025.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Kalteng juga menggeledah ruangan Bagian Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten pada Selasa 11 Februari 2025.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam penyidikan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penerbitan IUP. Dokumen tersebut akan ditelaah lebih lanjut guna memperkuat alat bukti dalam kasus ini.

Selain itu, hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi yang terdiri dari pejabat daerah, pihak perusahaan, serta pihak terkait lainnya.

“Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Sejauh ini, sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan, dan jumlah itu kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan,” tambah Eko.

Terkait potensi kerugian negara, tim auditor dari Kejati Kalteng bersama instansi terkait masih melakukan perhitungan guna mengetahui besaran kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang tersebut.

baca juga ...  Gubernur Kalteng Tinjau Langsung PSU di Barito Utara, Imbau Warga Gunakan Hak Pilih Tanpa Tekanan

Kejati Kalteng menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!