Terungkap! Pelaku dan Korban Saling Kenal Lewat Aplikasi MiChat, Sudah Dua Kali Bertemu

IST/BERITASAMPIT - Wawancara terhadap MA (baju merah) tersangka pelaku pembunuh wanita di Sebabi.

SAMPIT – Hubungan antara Siti Nurhasanah (41) atau Anah, korban pembunuhan yang dilakukan oleh MA (25), bermula dari perkenalan di aplikasi MiChat. Keduanya bertemu di Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten (Kotim).

“Kenal dengan korban melalui aplikasi MiChat,” ujar MA saat sesi tanya jawab dalam konferensi pers kasus pembunuhan Anah, Kamis, 13 Februari 2025.

Korban, yang diketahui sebagai penyedia jasa layanan seksual, telah bertemu dengan MA sebanyak dua kali sebelum akhirnya menjadi korban dalam tragis tersebut.

“Sudah dua kali kami bertemu dan itu untuk memesan jasa layanannya, pertama kali saya ketemu pada hari Jumat 7 Febuari 2025 dan saya kembali mengajaknya pada hari Minggu 9 Febuari 2025,” ungkapnya.

Pertemuan kedua antara korban dan pelaku berakhir tragis. Pelaku, yang memiliki motif lain karena terlilit hutang, melihat tiga unit ponsel milik korban sebagai kesempatan. Dengan penuh kesadaran, pelaku kemudian menghabisi nyawa wanita tersebut.

“Saya mengaku khilaf dan sangat menyesal dengan perbuatan yang telah saya lakukan, alasan saya membunuhnya karena melihat handpone miliknya,” ucapnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, MA langsung menyiasati jejak pembunuhannya dengan merapikan kamar korban seolah kematiannya bukan karena pembunuhan.

Namun, siasat yang dilakukan oleh MA tidak berhasil, pihak kepolisian malah mengamankannya usai kabur dari lokasi kejadian selang tiga hari setelah ditemukannya jasad Anah.

“Pelaku kami amankan di mes salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sampit,” kata Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo.

Akibat perbuatannya, MA kini harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi sambil menanti putusan hukuman. Ia terancam pidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

baca juga ...  Sidang Kedua Kasus Sengketa Tanah, Ini Sejumlah Saksi yang Dihadirkan Ahli Waris

(Oktavianto)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!