PALANGKA RAYA – Keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menghentikan angkutan batu bara dan kayu di ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun mendapat dukungan penuh dari Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan.
Ketua Umum Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan, Andreas Djunaedi, menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera direalisasikan dan dikawal dengan ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang berpotensi melakukan pungutan liar (pungli).
“Kami sangat setuju dengan kebijakan ini dan meminta agar koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, segera dilakukan,” ucapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur harus direalisasikan secepatnya agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan masyarakat setempat untuk menarik pungli dari perusahaan yang mengoperasikan angkutan kayu, batu bara, CPO, dan sawit di atas kapasitas 8 ton.
“Selain itu juga pihak kami siap mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan,” ungkapnya.
(yud)












