PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menghentikan angkutan batu bara yang melintasi ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 500.11.1/06/2025 yang melarang angkutan barang tambang dan kehutanan melintasi jalur tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F. Dirun, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi teknis jalan, khususnya Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, yang selama ini menerima beban kendaraan terlalu tinggi.
“Kami ingin memastikan daya dukung badan jalan, yang seharusnya maksimal hanya 8 ton. Oleh karena itu, semua angkutan berat sementara dihentikan,” ucapnya, Kamis 13 Februari 2025.
Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Pemprov Kalteng menurunkan tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian. Tim pengawas di lapangan saat ini tengah bersiap untuk melakukan pemantauan dan penegakan aturan.
“Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang masih melanggar kebijakan ini, untuk saat ini, Pemprov Kalteng lebih mengutamakan langkah-langkah preventif atau pencegahan,” ungkapnya.
(yud)












