PALANGKA RAYA – Muhammad Asary, pemilik usaha Kopi Along, secara resmi melaporkan akun media sosial Kaltengpedia ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 pada Senin, 17 Februari 2025.
Kuasa hukum Muhammad Asary, Jeflin Sianturi, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh penyidik. Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Teman-teman penyidik sudah menerima laporan kita. Tinggal kita percayakan saja ke proses hukum. Karena Proses pemanggilan kita percayakan kepada penyidik,” ujar Jeflin di Polda Kalteng.
Selain dugaan pencemaran nama baik, laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 55 KUHP, yang memungkinkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kita juntokan ke Pasal 55 artinya kita menduga adanya turut serta dari pihak lain,” katanya.
Jeflin menegaskan bahwa Kaltengpedia tidak memiliki hak dan kewenangan untuk dikategorikan sebagai media pers, baik dalam bentuk media cetak, online, maupun streaming. Terlebih pemberitaan yang dilakukan tidak berimbang.
“Kita coba telusuri semuanya, secara hukum Kaltengpedia bukan merupakan media pers,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa laporan tersebut juga ditujukan kepada pemilik Kaltengpedia. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), yang bertanggung jawab atas hal itu adalah PT dan yang bertindak dalam publikasi medsos adalah Kaltengpedia.
“Kaltengpedia adalah PT Kaltengpedia Opini Publik. Jadi kita meminta pertanggungjawaban hukum secara dan harus diproses sesuai prosedural,” tambahnya.
Pelaporan ini bermula dari unggahan Kaltengpedia yang menampilkan foto HTS, tersangka kasus penyelundupan ganja yang ditangkap oleh BNNP Kalteng di Pangkalan Bun. Dalam unggahan di Instagram, Kaltengpedia turut menyertakan foto Muhammad Asary, yang merupakan kakak dari HTS.
Dalam unggahan itu, Kaltengpedia menulis judul “BNNP Kalteng Ungkap Penyelundupan Ganja 105 Gram, Adik Along Asary Pengusaha Pangkalan Bun Terlibat?”.
Jeflin menilai, berita yang disebarkan oleh Kaltengpedia dinilai tidak relevan dan tidak sinkron antara judul dan isi berita dan cenderung mengiring opini dan menuduh kliennya terlibat peredaran narkotika.
“Apa yang diberitakan Kaltengpedia adalah mengiring opini publik dan menuduh bahwa klien kami terlibat dalam kegiatan narkotika berupa ganja. Sementara baik BNN, kepolisian dan pengadilan tidak menetapkan klien kami sebagai tersangka dalam peredaran narkoba,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa dampak dari pemberitaan tersebut sangat merugikan kliennya, karena banyak komentar netizen yang menuduh Kopi Along sebagai kedok bisnis ilegal.
“Karena saya lihat dari komentar netizen sudah menghakimi Kopi Along. Banyak yang mengatakan bahwa Kopi Along adalah kafe hanya modus. Terus terang itu menjatuhkan nama baik klien kami,” tegasnya.
Sebelumnya, CEO Kaltengpedia, menegaskan bahwa media memiliki hak untuk menyampaikan fakta tanpa intervensi.
“Semua orang berhak melaporkan dan dilaporkan,” ujar Hady, Minggu 16 Februari 2025.
Ia juga membantah bahwa Kaltengpedia merupakan media buzzer atau memiliki kepentingan tertentu dalam pemberitaan.
(Syauqi)












