Pemkab dan DPRD Bahas Efisiensi Anggaran

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD menggelar rapat penjelasan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten .

Pj Bupati , Said Salim, diwakili Sekda Muhamad Irwansyah, hadir dalam rapat tersebut bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Inpres ini menginstruksikan seluruh jajaran , mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah, untuk melakukan efisiensi dalam belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Presiden Prabowo mengarahkan agar belanja non-prioritas dibatasi, termasuk pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen, serta pembatasan anggaran untuk kegiatan seremonial dan studi banding,” ujar Irwansyah.

Ia menambahkan bahwa efisiensi juga berlaku untuk belanja honorarium serta kegiatan yang tidak memiliki output terukur.

“Anggaran harus difokuskan pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Ketua DPRD , Herianto, menyambut baik langkah efisiensi ini yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dan memastikan belanja pemerintah benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“Kami di DPRD akan mendukung kebijakan ini agar anggaran daerah dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran,” katanya. (andre)

baca juga ...  Korupsi Rp800 Juta, Terpidana Proyek Air Bersih Lamandau Akhirnya Diringkus
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!