SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyoroti keberadaan koperasi KM di Kecamatan Cempaga Hulu yang diduga menggarap kawasan hutan tanpa sanksi tegas selama puluhan tahun.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan guna mencegah pembiaran yang dapat merugikan negara. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil agar eksploitasi ilegal kawasan hutan tidak terus berlanjut.
“Jika memang ada pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas dan menyerahkan permasalahan ini ke pihak yudikatif, karena di sini negara dirugikan,” kata Rimbun, Kamis 20 Februari 2025.
Ia menambahkan pemerintah harus mengecek kembali apakah koperasi-koperasi tersebut benar-benar memiliki anggota atau hanya sekadar nama saja.
“Koperasi pasti ada pengurusnya, tapi apakah benar ada anggotanya? Pemerintah harus meminta data keanggotaan koperasi itu, apakah berasal dari desa tertentu atau bagaimana,” ujarnya.
Rimbun juga menyatakan bahwa DPRD Kotim akan turut meminta data kepengurusan dan keanggotaan koperasi serta memanggil pengelolanya untuk klarifikasi.
“Kami akan panggil mereka dan minta data anggotanya. Jangan sampai ada koperasi yang ternyata hanya memiliki pengurus tanpa anggota yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa banyak masyarakat di Kotim masih menuntut pembagian lahan plasma dari koperasi. Oleh karena itu, koperasi harus beroperasi sesuai aturan, jangan sampai juga malah perusahaan yang mengelolanya.
“Jangan sampai koperasi mengatasnamakan masyarakat, padahal yang mengelola adalah perusahaan. Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.
Seperti diketahui salah satu koperasi yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu masuk dalam salah satu daftar merah diantara 436 perusahaan yang melakukan aktivitas penanaman di dalam kawasan hutan di Indonesia.
Koperasi ini ditenggarai milik keluarga sehingga oleh Kementerian Kehutanan merupakan salah satu bidikan dalam upaya penertiban perkebunan kelapa sawit tersebut.
Terlebih koperasi ini juga sudah termasuk dalam Keputusan Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Koperasi itu terdata memiliki 1.749 hektare menggarap kawasan hutan di Cempaga Hulu dan sekitarnya, koperasi ini sudah mengajukan kepengurusan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan. Namun, hanya 936 hektare yang bisa diproses selebihya 812 hektare ditolak Menteri Kehutanan untuk diproses status kawasannya.
Koperasi tersebut salah satu diantara 6 koperasi di seluruh Indonesia yang tengah bermasalah melakukan aktivitas penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Menyikapi hal tersebut Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotim menyebutkan jika ada temuan mengenai usaha koperasi salah satunya mengenai lahan yang disebutkan menggarap kawasan hutan maka itu bukan ranah mereka.
(Nardi)












