SAMPIT – Rekontruksi penganiayaan yang menyebabkan Ansyori Muslim meninggal dunia membuka tabir yang mengejutkan, hal itu diungkapkan oleh Parlin Silitonga kuasa hukum tersangka SASARP alias Aa.
Parlin menyebut usai Rekontruksi mereka didatangi oleh beberapa orang, yang mengaku melihat secara langsung penganiayaan terhadap korban, dan ini semakin menguak sejumlah kejanggalan yang mereka ungkap selama ini.
“Kami mengira peristiwa ini tidak ada saksinya, ternyata di antara penonton yang menyaksikan rekonstruksi ada yang datang dan menyatakan kejadian tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan langsung menghubungi kami,” kata Parlin, Minggu 23 Februari 2025.
Kronologis kata dia berdasarkan keterangan Saksi yang sudah bertemu mereka selaku kuasa hukum ternyata melihat langsung kejadian dari arah terminal.
“Kalau yang memukul korban malam itu adalah salah satu saksi yang memang kita curigai selama ini, dari belakang sampai korban tersungkur baru di hajar kembali dengan helm, baru di susul dua orang, perawakannya satu kecil dan satu gemuk, posisi pelaku saat itu dari seberang datang ikut memukul korban, menurut keterangan saksi ini yang badannya gemuk mengeluarkan sesuatu dari pinggang yang langsung dipukulkan ke korban,” tegas Parlin.
Dan saat pemukulan terjadi ada seseorang yang berbadan gemuk dipanggil dan berbelok menggunakan motor Honda Scoopy dan langsung parkir di sebelah kursi depan kios dan melihat korban tersungkur ke lantai tapi tidak mencegah pemukulan dan tidak berusaha menolong korbannya, di duga orang ini oknum anggota,” tegas Parlin.
Saksi ini kata Parlin tidak pernah di BAP oleh penyidik, bahkan menurut para saksi ini justru yang aktif memukul korban adalah mereka yang dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini.
“Kita akan bongkar semuanya, banyak bukti yang sudah kita temukan, kita akan ungkap semuanya. Hanya orang-orang yang tidak ingin korban mendapatkan keadilan yang ingin ini tidak terungkap dan tersangka lain bebas tanpa menanggung perbuatannya,” tegas Parlin.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas keberanian saksi-saksi yang sudah berani maju menyampaikan ini, bahkan mereka yakin kebenaran akan segera terungkap.
Kasus kematian Anysori Muslim digelar rekontruksi pada Rabu 19 Februari 2025 lalu di depan rumah tersangka Jalan Suprapto, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan di komplek terminal Patih Rumbih Jalan MT Haryono Sampit.
Dalam rekonstruksi itu hadir tersangka yang menolak memperagakan aksi penganiayaan yang sejak awal dibantahnya hingga menggunakan peran pengganti.
Selain itu juga turut hadir sejumlah saksi diantara Gusti Julio Iskandar alias Acos, Rendy Kurniawan Putra alias Gendut, Adya Nugraha alis Inu dan Erfandy Dani Ardianto.
(BS-1)












