Anggota DPRD Kota Imbau Masyarakat Segera Mengurus Sertifikat Tanah, Cegah Potensi Sengketa Kepemilikan

IST/BERITASAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kota , Rusdiansyah.

– Anggota Komisi I DPRD Kota , Rusdiansyah, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah sebagai langkah utama memastikan kepastian dan mencegah potensi sengketa kepemilikan.

“Tanah tanpa sertifikat berisiko tinggi menjadi objek sengketa. Dengan memiliki sertifikat, pemilik tanah memiliki bukti yang sah sehingga status kepemilikannya tidak dapat digugat oleh pihak lain,” ucapnya, Jumat 21 Februari 2025.

Selain itu, banyak konflik tanah terjadi akibat ketidakjelasan legalitas kepemilikan. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya sertifikasi tanah untuk menghindari perselisihan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Sertifikat tanah bukan sekadar bukti kepemilikan, tetapi juga mempermudah berbagai proses administratif, seperti transaksi jual beli, hibah, hingga warisan. Dengan dokumen ini, semua proses dapat berjalan lebih lancar dan aman,” tambahnya.

Peran sertifikat dalam melindungi hak kepemilikan tanah dari klaim pihak lain yang tidak berhak. Ia menegaskan bahwa tanpa dokumen resmi, seseorang bisa kehilangan tanahnya meskipun telah menguasainya dalam waktu lama.

“Dengan sertifikat tanah, masyarakat tidak hanya memperoleh perlindungan , tetapi juga ketenangan dalam mengelola dan memanfaatkan aset mereka. Saya mengajak seluruh warga untuk segera mengurus dokumen ini agar terhindar dari masalah di masa depan,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Demokrat Kompak Tidak Hadir di Rapat Paripurna Penetapan Capim DPRD Palangka, Kenapa?
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!