MUARA TEWEH – Polres Barito Utara melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pemuda berinisial RN (25), yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Tersangka RN diamankan bersama sembilan paket ganja.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasihumas Iptu Novendra, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di depan Barbershop Klimis 305, Kelurahan Melayu, pada 16 Februari 2025, kemudian melakukan penggeledahan tubuh.
Dari hasil penggeledahan tersangka, ditemukan satu paket yang diduga berisi ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone, kunci kamar hotal, alat hisap bong, dan pipet kaca.
“Barang bukti ditemukan di dalam saku celana pendek yang digunakan oleh tersangka,” ujar Novendra, Senin 24 Februari 2025.
Novendra mengatakan penggeledahan dilanjutkan didalam kamar hotel tempat tersangka menginap, dan ditemukan kembali delapan paket ganja lainnya serta sejumlah barang bukti tambahan, termasuk kotak kardus, plastik bubble wrap, dan tas jas hujan.
“Total ada sembilan paket ganja yang kita amankan dengan berat mencapai 267,65 gram bruto,” ungkap Novendra.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, kini diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (isk)












