SAMPIT – Proses hukum perkara perdata Nomor : 36/ Pdt.G/2024 dengan Penggugat PT Hutanindo Agro Lestari (PT.HAL) melawan Yanto E. Saputra, Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu dkk terus berlanjut.
Dalam sidang itu pihak tergugat hadirkan saksi fakta, di mana sejumlah fakta-fakta atau kebenaran dalam perkara tersebut semakin terungkap di persidangan pada Pengadilan Negeri Sampit, Selasa 25 Februari 2025
Yanto E Saputra melalui Kuasa hukumnya, Ledelapril Awat, S.H menerangkan bahwa mereka telah menghadirkan dua orang saksi fakta yakni atas nama Y. Sangkang SK selaku pihak yang menjual tanah objek sengketa kepada Yanto E Saputra dan Anggau selaku salah seorang Anggota Majelis Hakim Kerapatan Mantir/ Let Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu yang mengetahui proses persidangan Sengketa Adat sehingga terbit Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024.
Bahwa Saksi Y. Sangkang SK membenarkan bukti kuitansi jual beli yang sudah diajukan sebagai bukti surat di persidangan.
Saksi ini juga mengungkapkan fakta bahwa lokasi tanah objek sengketa sebelumnya diperolehnya dari Kakek Yanto E Saputra, sehingga jual beli tanah tersebut maksudnya adalah Yanto ingin memelihara kembali tanah leluhurnya.
“Tergugat membeli lagi tanah itu karena ingin memelihara tanah leluhurnya,” katanya.
Sedangkan Saksi Anggau dalam persidangan mengungkapkan bahwa proses sengketa Adat tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga produk akhirnya berupa Putusan bersifat Final dan mengikat para pihak.
Perlu ditegaskan disini kata dia bahwa berkaitan dengan Sengketa Adat dalam perkara dimaksud telah ada Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024 yang bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah jo. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Bahwa oleh karena itu, demi penghormatan terhadap kearifan lokal yang ada di Kalimantan Tengah/ Kotawaringin Timur harusnya Putusan Adat tersebut dipatuhi oleh semua pihak, sehingga upaya perusahaan mengajukan gugatan perdata dan meminta agar Pengadilan Negeri Sampit membatalkan putusan Adat tersebut tidak berdasarkan hukum, sebab Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sampit juga wajib menaati Peraturan Daerah yang berlaku sebagaimana tersebut diatas,” tandas pengacara muda ini.
Anggau juga sempat ditanya oleh majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Rasyid apakah areal eks makam bisa digarap atau tidak.
Menurut Anggau sebagai pembuktian atas masalah itu dalam sidang adat sebelumnya mereka sudah memanggil saksi ahli, di mana dari kesaksian ahli menyebutkan eks makam tidak boleh digarap dan akan melanggar adat manakala tidak didahului dengan ritual adat.
“Makanya dalam putusan adat kami itu menyatakan terkait itu ada pelanggaran adatnya,” tukasnya.
Sementara itu kuasa hukum PT HAL yakni Mahdianur sempat melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi terutama soal HGU perusahaan, saksi menyatakan tidak tahu soal itu karena bukan kapasitasnya untuk menjawabnya termasuk soal kewenangan dalam asas hukum saksi juga menjawab demikian.
Sementara itu Yanto mengatakan dalam keterangan saksi yang mereka hadirkan semakin menguatkan terkait apa yang sudah mereka uraikan dalam jawaban atas gugatan penggugat.
“Kita akan kembali hadirkan saksi, agar kasus ini terang benderang. Karena faktanya di lokasi itu ada eks makam orang tua saya yang secara adat tidak bisa digarap dan areal itu juga memang secara sah milik saya dan tidak pernah saya jual,” tegas Yanto.
Sidang akhirnya ditutup, dan dilanjutkan pada pekan mendatang, kesempatan pihak tergugat lagi untuk kembali hadirkan saksi mereka.
(BS-1)












