PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat menetapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN 2025.
Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagperin Kalteng, Rangga Lesmana, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan program prioritas sesuai dengan visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Kalteng.
“Disdagperin mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan pemerintah pusat. Program prioritas tetap berjalan sesuai visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,”ucapnya, Senin 24 Februari 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih bijak dalam mengelola anggaran, memastikan belanja yang lebih efektif, serta menghindari pemborosan yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran agar lebih efektif, transparan, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. (yud)












