PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah besar dalam pengelolaan limbah dengan menetapkan Kabupaten Barito Selatan atau Barito Utara sebagai pusat insinerator untuk wilayah timur.
Keputusan ini menjadi bagian dari strategi besar pembagian tiga zona insinerator guna memastikan pengolahan limbah lebih efektif dan ramah lingkungan. Menurut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Noor Halim, pemilihan wilayah timur didasarkan pada tingginya kebutuhan fasilitas pengolahan limbah di daerah tersebut.
Dengan adanya insinerator di zona timur, pengelolaan limbah medis dan sampah lainnya dapat lebih terpusat dan efisien.
“Zona timur ini akan dipusatkan di Barito Selatan dan Barito Utara. Dengan fasilitas ini, kita ingin memastikan pengelolaan limbah di wilayah timur dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya di Palangka Raya, Senin 3 Maret 2025.
Menurut Noor Halim, pembangunan insinerator di zona timur akan dilakukan secara bertahap setelah fasilitas utama di Palangka Raya mulai beroperasi.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap pengelolaan limbah di luar daerah.
Selain insinerator, pemerintah juga berencana menambah fasilitas pendukung di Barito Selatan dan Barito Utara untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dan limbah medis.
Dengan adanya pusat pengolahan di tiga zona, diharapkan setiap wilayah dapat lebih mandiri dalam menangani limbahnya.
“Dengan pembagian zona ini, pengelolaan limbah bisa lebih efektif dan setiap daerah bisa memiliki fasilitas sendiri tanpa harus mengirim limbah ke luar Kalteng,” pungkas Noor Halim.
(Sya'ban)












