PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa pembangunan jalan hauling di Kabupaten Gunung Mas sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak swasta atau perusahaan yang berkepentingan, bukan pemerintah daerah.
“Jalan hauling itu jalan khusus, tapi itu bukan tanggungjawab pemerintah daerah. Pemerintah hanya memfasilitasi orang yang berkoordinasi yang menjalani kan pihak swasta mungkin gak mungkin dong negara,” ujar Arton, Kamis 6 Maret 2025.
Jalan hauling tersebut dibangun di kawasan Sei Hanyo, Kabupaten Kapuas, menuju Batengkong, agar perubahan di Kabupaten Gunung Mas tidak melewati jalan umum Palangka Raya–Gunung Mas.
Jalan ini telah dibangun dengan panjang mencapai 147 kilometer. Jalan khusus ini diperuntukkan bagi kendaraan operasional perusahaan agar tidak melewati jalan umum milik negara.
Saat ini, ruas jalan Palangka Raya–Gunung Mas mengalami kerusakan parah akibat dilewati truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), seperti angkutan batu bara dan kayu log. Dengan adanya pembuatan jalan khusus tersebut angkutan berat tidak lagi melewati jalan umum.
Kerusakan jalan Palangka Raya–Gunung Mas juga menjadi prioritas pemerintah daerah. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memasukkan perbaikan jalan terus dalam 100 hari kerjanya.
Arton menyambut baik komitmen gubernur dalam menangani kerusakan jalan tersebut. Menurutnya, ruas jalan Palangka Raya–Gunung Mas merupakan akses vital bagi masyarakat dan satu-satunya jalur yang menghubungkan Gunung Mas hingga Murung Raya.
“Itu ruas jalan yang sama-sama kita tau yang paling vital dan satu-satunya yang menuju Gunung Mas sampai ke Murung Raya. Oleh sebab itu, pemerintah harus memberikan perhatian ke situ,” kata Arton.
Ia menambahkan bahwa keberadaan jalan tersebut sangat berpengaruh terhadap kelancaran transportasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jika tidak segera diperbaiki, maka akan terjadi banyak hambatan, terutama bagi angkutan barang dan jasa.
“Saya percaya apa yang disampaikan gubernur tadi. Karena kita lihat saja, ruas jalan itu rusak dan padat oleh angkutan CPO, PBS, oerusahaan tambang dan kayu melalui jalur itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arton menegaskan bahwa ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng, bukan pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, ia berharap perbaikan jalan benar-benar menjadi prioritas utama.
“Kita harapkan apa yang disampaikan beliau menjadi prioritas. Karena itu ruas jalan provinsi bukan punya kabupaten,” tegasnya.
(Syauqi)












