PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah serius dalam mengatur pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Regulasi baru tengah disiapkan guna memastikan eksploitasi sumber daya alam tidak hanya menguntungkan, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di DPRD Kalteng pada Jumat, 7 Maret 2025, Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan pentingnya regulasi ini. Ia menyoroti potensi dampak negatif akibat tata kelola tambang yang tidak terkendali, seperti kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
“Jika tidak ada aturan yang jelas, kita bisa menghadapi berbagai masalah seperti kerusakan lingkungan, perselisihan sosial, serta monopoli oleh kelompok tertentu,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa potensi pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Kekayaan sumber daya alam ini harus dikelola dengan baik agar benar-benar berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Edy.
Selain mengatur tata kelola, regulasi ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada gubernur dalam perizinan tambang MBLB.
Dengan adanya Perda, proses perizinan diharapkan lebih transparan dan mudah diawasi oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Pengelolaan yang tidak bertanggung jawab bisa menyebabkan eksploitasi berlebihan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sekitar.
Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, aktivitas pertambangan di Kalteng bisa lebih terkendali dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
(Sya'ban)












