KAPUAS – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah kembali mengadakan sosialisasi bagi masyarakat pesisir, khususnya para nelayan, mengenai bahaya destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak.
Dalam kegiatan ini, penanganan binmas Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah melalui pos yang tersebar diantaranya di Das Kahayan, Kapuas, Katingan, Kual Jelai Sukamara, Barito, Mentaya, dan Kumai memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari metode penangkapan ikan yang merusak, seperti penggunaan bom ikan, potasium, dan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Melalui praktek tersebut tentu tidak hanya merusak ekosistem laut dan sungai, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya ikan yang menjadi mata pencaharian utama para nelayan.
Menanggapi hal itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs Djoko Poerwanto melalui Dirpolairud Kombes Pol. Dony Eka Putra menyampaikan bahwa seluruh personel Ditpolairud Polda Kalteng yang tersebar harus bisa mengajak masyarakat untuk beralih ke metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan serta menaati peraturan perikanan yang berlaku.
“Upaya ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan perairan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dalam jangka panjang,” ucap Kombes Pol. Dony Eka Putra, Sabtu 8 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh personelnya merupakan bagian dari program rutin Ditpolairud dalam menjaga keamanan dan ketertiban perairan di wilayah Kalimantan Tengah.
“Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ekosistem perairan dan tidak tergoda untuk melakukan destructive fishing demi keuntungan sesaat,” timpalnya. BS-01)












