PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan dapat memberikan peluang usaha bagi masyarakat lokal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Katma F. Dirun, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar, Senin 10 Maret 2025.
Rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait Raperda tersebut.
Menurut Katma, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) harus memperhatikan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Di satu sisi, SDA memberikan manfaat yang sebesarnya untuk masyarakat. Di sisi lingkungan, tidak boleh rusak. Jadi ada titi keseimbangan,” ujarnya.
Katma melanjutkan, jika Raperda ini disahkan menjadi Perda, regulasi tersebut akan memastikan pengelolaan tambang berjalan terkendali.
“Ini ada titik keseimbangan, SDA memberikan manfaat bagi sumber daya ekonomi, di lain pihak, lingkungan terjaga untuk anak cucu di kemudian hari,” tambahnya.
Dengan demikian, peluang usaha bagi masyarakat semakin terbuka, sekaligus memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD. “Pengusaha lokal ada peluang usaha yang sama dan kemudian ada PAD,” pungkasnya.
Diketahui dalam rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh fraksi tersebut adalah Fraksi PAN, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, dan NasDem.
DPRD Kalteng akan menjadwalkan pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda ini, termasuk penyampaian jawaban gubernur Kalteng terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.
(Syauqi)












