SAMPIT – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus memproses perusahaan besar swasta (PBS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.
Setidaknya ada 50 perusahaan lebih yang telah masuk dalam daftar bidikan mereka, dengan fokus pemeriksaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Berdasarkan pantauan hingga hari ini Kamis 12 Maret 2025 terus berjalan, di mana pemeriksaan ini melibatkan petinggi perusahaan, mulai dari manajer hingga direktur.
Salah satu sumber dari aparat penegak hukum (APH) mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung secara bertahap, melibatkan perusahaan dari berbagai daerah di Kalteng.
“Kemarin beberapa dari Kotim dan Barito Utara, hari ini dari Seruyan dan Kotim juga ada,” ujar sumber tersebut, Kamis 13 Maret 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga mengalihfungsikan kawasan hutan secara ilegal dengan menanam sawit di areal itu.
Di Kotim setidaknya ada sekitar 15 perusahaan yang jadi bidikan mulai dari anak perusahaan Wilmar, Goodhope, Bakrie, Sinar Mas, Minamas, NT Corp, Best Agro, Makin, KLK, serta perusahaan lain seperti Mananjung Hayak, PT SKD, PT HSL, PT SCC, PT SPMN, PT Dinamika Alam Segar serta perusahaan lainnya.
Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyita ribuan hektare lahan sawit yang terbukti melanggar aturan, termasuk milik PT Agro Bukit di Kecamatan MB Ketapang.
Hingga saat ini, Satgas PKH masih terus melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar Satgas PKH.
(Nardi)












