PALANGKA RAYA – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Barut), polisi dan TNI mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang di salah satu rumah warga Jalan Simpang Pramuka II Muara Teweh, Jumat 14 Maret 2025.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, aparat keamanan terlihat mengamankan beberapa laki-laki dan perempuan di lokasi kejadian. Selain mengamankan terduga pelaku, aparat juga menyita beberapa kantong plastik berwarna biru berisi uang pecahan Rp 100.000.
Koordinator Penanganan Pelanggaran serta Data dan Informasi Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhalina, mengungkapkan bahwa kasus ini kini telah ditangani oleh Bawaslu.
Menurut Nurhalina, kronologi kejadian bermula dari laporan tim pasangan calon (paslon) nomor 1 yang memberikan informasi kepada Polres Barito Utara terkait dugaan politik uang.
“Kemudian tim polres datang bersama tim Paslon (nomor1) menggerebek salah satu rumah yang diduga ada money politics,” ujar Nurhalina, Jum'at 14 Maret 2025.
Saat dilakukan penggerebekan, aparat menemukan sembilan orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Ketika ditanya apakah praktik ini menguntungkan paslon nomor 2, Nurhalina menegaskan bahwa pihaknya belum dapat berspekulasi.
“Kita belum bisa berspekulasi, karena belum dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Barito Utara. kami belum tau siapa pelakunya dari paslon mana,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Barito Utara karena mengandung dugaan tindak pidana pemilu. Selanjutnya, Bawaslu Barito Utara akan melakukan kajian lebih lanjut bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bawaslu Kalteng sendiri hanya berperan sebagai pendamping dan memastikan bahwa prosedur penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau dari Bawaslu Kalteng sesuai dengan mandat MK, bahwa kita diperintahkan untuk melakukan supervisi, monitoring dan koordinasi dengan Bawaslu Barito Utara terkait dengan persiapan dan pelaksanaan PSU,” tambah Nurhalina.
Jika terbukti bersalah, para pelaku politik uang dapat dijerat dengan Pasal 73 Undang-Undang Pemilu, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187A. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana kurungan minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
PSU di Barito Utara merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil pemungutan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. PSU dijadwalkan akan digelar pada 22 Maret 2025.
Dalam Pilkada Barito Utara, terdapat dua pasangan calon bupati, yakni Pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo. Pasangan nomor urut 2, Ahmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya
(Syauqi)












