SAMPIT – Puluhan anggota Keluarga Mitai bersama pasukan Lawung Adat Mandau menggeruduk kantor PT Baratama Putra Perkasa (BPP) di Jalan Pelita, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu 15 Maret 2025. Mereka menuding perusahaan mengabaikan pemulihan makam yang terbongkar akibat aktivitas perusahaan.
“Makam yang terbongkar itu, makam-makam muslimin dan makan datu juriat Syekh Abdurahman Siddiq, yang sudah ada berita acara kesepakatan pada tanggal 22 Februari 2025 bahwa PT BPP siap memperbaiki yang dirusak,” kata Wanto koordinator aksi damai, Sabtu, 15 Maret 2025.
Pihak keluarga juga menuntut perusahaan bertanggung jawab berdasarkan hukum adat Tumbang Anoi 1894, yang menetapkan aturan adat dalam 96 pasal. Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT BPP belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi protes tersebut.
“Dimana tuntutan Mandau Talawang mengacu pada hukum adat Tumbang Anoi 1894, yaitu penyeragaman hukum adat dalam 96 pasal,” ujarnya.
Pada saat mereka melakukan aksi damai, ahli waris membawa tulang belulang sebagai bukti bahwa tulang tersebut dari rusaknya makam akibat galian parit kanal oleh perusahaan.
“Ketika kegiatan demo manajemen PT BPP tidak hadir entah kemana, yang menghadap hanya staf perusahaan,” ungkapnya.
Pada saat itu ia mengatakan kalau pihak perusahaan masih berdalih bahwa menunggu manajemen dari Jakarta yang akan datang dan menyelesaikan permasalah ini.
Sementara itu, Panglima DPP Mandau Talawang melalui Sekjen Tantara Lawung adat Mandau talawang, Hino Nugraha sangat kecewa bahwa dengan tidak hadirnya pimpinan tertinggi perusahaan.
Yang mana surat demo sudah di ajukan 6 hari sebelum hari dilakukannya aksi. Dan Apabila pihak PT BPP tidak segera memberikan keputusan dengan merealisasikan tuntutan yang di ajukan pihak ahli, sesuai dengan hasil pertemuan tertutup ketika aksi demo terjadi bahwa PT BPP akan mendatangkan pihak pengambil keputusan dari manajemen Jakarta.
“Apabila tidak terealisasi maka kami akan menduduki PT BPP dan menjadi dampak buruk dalam dunia investasi, dan perusahaan telah merusak tatanan sosial masyaraka,” pungkasnya
(Oktavianto)












