PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalteng diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Arton usai Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang membahas penyampaian jawaban Gubernur Kalteng terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai pertambangan MBLB, Senin 17 Maret 2025.
Menurutnya, setelah jawaban Gubernur disampaikan dalam rapat paripurna, tahap selanjutnya adalah tanggapan dari anggota DPRD terhadap Raperda tersebut. Untuk mempercepat prosesnya, Panitia Khusus (Pansus) akan segera dibentuk guna menyelesaikan pembahasan lebih lanjut.
“Pembahasan raperda tentang pertambangan MBLB akan segera diselesaikan karena sangat penting. Selama ini banyak pertambangan seperti pasir itu sulit, banyak ilegal dari pada legalnya. kita daerah dirugikan,” ujar Arton.
Ia berharap bahwa Raperda ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin berusaha di sektor pertambangan, seperti pasir dan batuan.
“Ini tentunya (Raperda) kalau sudah resmi akan berimbans pada peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.
(Syauqi)












