KASONGAN – Upaya pengedar narkoba di Katingan untuk mengedarkan sabu akhirnya kandas di tangan aparat. Seorang pria berinisial MR tak berkutik saat dibekuk polisi pada Sabtu 15 Maret 2025. MR diduga kuat sebagai pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Katingan dan Polsek Katingan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika ditemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Dalam kasus ini tersangka RM akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang– Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka terhubung dengan jaringan narkotika lainnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi kerja sama antara masyarakat dengan kepolisian yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Ini membuktikan bahwa upaya pemberantasan narkotika memerlukan keterlibatan semua pihak,” tutupnya.
(Bitro)












