PSU di Digelar Besok, Kuasa Tim Gogo Helo Sebut Masyarakat Menanti Kepastian Tangkap Tangan Uang

ISK/BERITA SAMPIT : Tim Kuasa Gogo Helo.

MUARA TEWEH – Kepastian tindak lanjut hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kejadian tertangkap tangan uang pada Jumat 14 Maret 2025 disebuah rumah kontrakan di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah yang diduga kuat melibatkan pasangan calon tertentu sungguh-sungguh sangat ditunggu oleh masyarakat luas sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten yang dijadwalkan besok Sabtu 22 Maret 2025.

Menurut Kuasa Tim Gogo Helo, M. Junaedi Lumban Gaol, S.H., M.H menjelang PSU tersebut perhatian publik tertuju kepada aparat penegak dan Bawaslu .

Junaedi Lumban mengatakan bukti-bukti hasil temuan Bawaslu tersebut sudah terang benderang, bahkan ada pelakunya sembilan orang, serta ada gambar pasangan calon tertentu yang ditemukan dari pelaku, dan uang Rp250 juta, pemberi dan ada penerima, semua sudah terang benderang.

“Akan sangat membingungkan publik bila pemenuhan bukti seperti ini masih mengulur waktu dengan alasan pengkajian, masyarakat luas menanti kepastian , jangan sampai terjadi reaksi masyarakat yang sifatnya cheos karena masyarakat apatis terhadap penegakan ,” ujar Junaedi Lumban Gaol, Jumat 21 Maret 2025.

Junaedi menambahkan terkait penanganan pidana uang yang saat ini bolanya ada ditangan penyidik kepolisian yang sudah menerima pelimpahan 1×24 jam dari Bawaslu . Semestinya dapat meredam ketegangan publik dengan mengumumkan penetapan tersangka terhadap kasus tertangkap tangan tersebut.

“Masyarakat umum yang selalu memantau dan menanti ini akan kecewa karena sembilan orang yang tertangkap tangan belum diberikan status hukumnya yang jelas hingga mendekati pemungutan suara, bahkan informasinya masih ada calon tersangka yang berkeliaran diluar pulau Kalimantan, hal-hal seperti ini akan dianggap mempermainkan dan mempermainkan perasaan masyarakat,” jelas Junaedi.

baca juga ...  Barito Utara Raih Dua Penghargaan pada Penutupan FTIK ke-XII di Muara Teweh

“Penegakan tidak boleh berpihak kemana-mana, namun bila tertangkap tangan tidak diberikan status yang jelas hingga PSU tanggal 22 Maret 2025,  justru akan dinilai oleh Masyarakat sebagai upaya melindungi pihak tertentu dari jeratan ,” tambahnya.

Diungkapkan Junaedi, demikian juga mengenai sanksi administrasi pembatalan pasangan calon sebagaimana ketentuan pasal 73 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 masih harus menunggu-nunggu sampai habis batas waktu paling lama 14 hari penanganan di Bawaslu Provinsi, akan menciderai azas manfaat penegakan .

“Demi kepastian , kami berpendapat bahwa Bawaslu dapat merekomendasikan kepada KPU untuk penerapan sanksi administrasi yaitu pembatalan paslon sebelum PSU, tidak harus menunggu penerapan sanksi pidana, karena sanksi pidana dan sanksi administrasi adalah dua hal yang berbeda dan masing-masing berdiri sendiri-sendiri,” tegas Junaedi. (isk)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!