PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifai, Kamis 3 April 2025, mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau agar tidak menambah libur Lebaran di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Peringatan ini disampaikan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah cuti bersama berakhir. Menurutnya, disiplin dalam bekerja merupakan salah satu bentuk tanggung jawab PNS kepada masyarakat.
“Saya harap seluruh PNS mematuhi jadwal cuti yang telah ditetapkan dan tidak memperpanjang libur. Pelayanan publik harus tetap berjalan tanpa hambatan,” tegas Rifai.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1446 H mulai tanggal 2 hingga 7 April 2025, dengan hari pertama masuk kerja pada 8 April 2025. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kerap ditemukan kasus PNS yang memperpanjang libur tanpa izin, sehingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Bupati Rifai menugaskan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pengawasan ketat. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.
“Kami akan melakukan monitoring, dan bagi yang absen tanpa keterangan, akan diberikan teguran hingga sanksi sesuai aturan kepegawaian,” tambahnya.
Selain itu, Rifai juga mengajak seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberi contoh dalam kedisiplinan. Ia berharap para pejabat struktural bisa menjadi teladan bagi stafnya dalam menjaga profesionalisme kerja pasca-libur panjang.
“Kepala OPD harus memastikan semua pegawainya hadir tepat waktu. Jangan sampai ada alasan-alasan yang menghambat pelayanan,” katanya.
Dengan imbauan ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap masyarakat tetap mendapatkan layanan publik yang optimal tanpa terganggu oleh ketidakhadiran pegawai. Rifai menegaskan, profesionalisme dan kedisiplinan merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. (ds)












