KUALA KAPUAS – Masyarakat Kabupaten Kapuas diminta untuk tidak ragu melapor jika menemukan aksi premanisme, pemalakan, hingga perampasan kendaraan yang mengatasnamakan debt collector atau leasing. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres menegaskan, segala bentuk ancaman, pemerasan, maupun tindakan intimidatif yang meresahkan warga tidak boleh dibiarkan. Ia mengimbau warga segera menghubungi kepolisian jika mengalami atau menyaksikan aksi premanisme.
“Masyarakat tidak perlu takut. Kalau ada yang mengancam, memalak, atau melakukan pemerasan, segera laporkan. Akan kami tindak,” ujarnya, Sabtu 5 April 2025.
AKBP Gede juga menyoroti maraknya aksi perampasan kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu melanggar hukum dan tidak bisa dibenarkan.
“Tidak ada lagi perampasan kendaraan di jalan oleh yang mengatasnamakan leasing. Itu bukan wewenang mereka. Kami akan tindak tegas,” katanya.
Menurutnya, pengambilan kendaraan secara paksa tergolong sebagai pencurian dengan kekerasan dan dapat dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Oleh karena itu, masyarakat diminta memahami hak-haknya dan segera melapor jika mengalami hal serupa.
“Premanisme dengan modus apa pun, termasuk yang dibalut atas nama penagihan utang, tidak bisa dibenarkan. Jangan segan menghubungi Polres atau Polsek terdekat,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Kapuas menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan keterlibatan aktif warga, diharapkan potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sedini mungkin. (ds)












