MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pada Idi, Senin 14 April 2025, untuk membahas permasalahan ganti rugi lahan milik masyarakat Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, ini dihadiri oleh sepuluh anggota dewan lainnya, Asisten I Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor, Kepala Bagian Operasional (Kabag OPS) Polres Barito Utara, Kompol Masriwiyono, Camat Lahei Barat, Adi Suwarman, pimpinan PT Pada Idi, Padli Noor, Kepala Desa Luwe Hulu, Arie Sandi, serta perwakilan warga pemilik lahan, Anung.
Fokus utama dalam forum dialog ini adalah proses verifikasi lahan dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat.
Sebagai tindak lanjut yang konkret, DPRD Barito Utara mengambil inisiatif untuk melakukan kunjungan lapangan langsung ke Kecamatan Lahei pada, Sabtu 19 April 2025.
Kunjungan ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan kepolisian, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuan utama dari kunjungan lapangan ini adalah untuk melakukan verifikasi lahan secara langsung di lapangan.
Dalam RDP, DPRD Barito Utara meminta PT Pada Idi untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada masyarakat atas lahan yang telah dimanfaatkan oleh perusahaan dan telah dinyatakan “clear and clean” atau tidak tumpang tindih.
“Kami meminta agar pihak perusahaan menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap lahan masyarakat sebelum lahan tersebut kembali digunakan untuk aktivitas perusahaan,” ujar Wakil Ketua II DPRD, Henny Rosgiaty Rusli. (isk)












