MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Pj Sekda Drs. Jufriansyah, menghadiri rapat paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dua agenda utama, Senin 14 April 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I Benny Siswanto dan Wakil Ketua II, Henny Rosgiaty Rusli, dihadiri unsur Forkopimda, serta jajaran OPD lingkup Pemkab Barito Utara.
Agenda pertama rapat adalah penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2024.
Agenda kedua adalah pengumuman penetapan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Barito Utara periode 2024–2029. Tata tertib ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang anggota dewan selama lima tahun ke depan.
Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini menyampaikan bahwa penetapan tata tertib merupakan langkah strategis untuk memastikan proses legislatif berjalan sesuai aturan dan etika.
“Dengan tata tertib yang baru, kita berharap seluruh anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan lebih tertib, profesional, dan bertanggung jawab,” jelas Mery.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD demi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Barito Utara dan penandatangan oleh Pemerintah bersama DPRD Barito Utara. (isk)












