PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengejar penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2015–2035 yang hingga kini belum rampung.
Dalam Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 15 April 2025, persoalan keterlambatan revisi RTRWP mengemuka sebagai hambatan serius terhadap pembangunan dan kepastian investasi di daerah.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B. Aden, mengakui bahwa proses revisi tata ruang bukan pekerjaan ringan.
Selain melibatkan sejumlah dokumen teknis seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), perubahan sekecil apapun pada satuan lahan dapat membawa dampak besar terhadap aspek lingkungan, sosial, hingga aspek hukum.
“Proses ini sangat kompleks. Setiap penyesuaian harus memperhatikan kondisi eksisting dan berdampak langsung pada pemanfaatan ruang secara menyeluruh,” kata Herson dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya percepatan revisi RTRWP agar tidak menghambat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, keterlambatan ini berisiko menurunkan kepercayaan investor.
“Tanpa kepastian tata ruang, investor enggan masuk. Padahal, investasi itu krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng, H. Shalahuddin, dalam paparannya menyebut bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRWP kini sedang difinalisasi.
Ia mendorong adanya kesepakatan cepat atas substansi muatan Ranperda agar bisa segera diajukan ke legislatif.
“Komitmen kami jelas, mendorong percepatan dengan tetap mengikuti tahapan dan regulasi yang berlaku. Targetnya, Perda RTRWP segera disahkan,” kata Shalahuddin.
Rapat koordinasi ini dihadiri para kepala perangkat daerah terkait dan Kelompok Kerja Penataan Ruang Provinsi. Mereka diminta memperkuat koordinasi lintas sektor demi mendorong keterpaduan dalam penataan ruang dan pengendalian pembangunan ke depan.
Penataan ruang menjadi salah satu indikator penting dalam perencanaan jangka panjang. Keterlambatan dalam proses ini tak hanya berdampak pada regulasi, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi berbagai sektor yang bergantung pada arah kebijakan ruang, mulai dari infrastruktur, energi, hingga pengelolaan kawasan strategis.
(Sya'ban)












