PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial En (50) berhasil diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di kediaman pelaku, yang berlokasi di Jalan Kalimantan, tepatnya sekitar Pelabuhan Rambang, RT 003 RW 022, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 13 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,34 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam dompet kecil berwarna biru yang diselipkan di kayu tembok rumah pelaku,” ungkap Agung.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.
Agung menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam implementasi delapan program prioritas yang tergabung dalam Asta Cita.
“Ini merupakan bagian dari upaya serius Polresta Palangka Raya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Pelaku kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan lebih lanjut masih terus berlangsung di Polresta Palangka Raya.
(Syauqi)












