Polres Kotim Musnahkan Hampir Setengah Kilo Sabu dari 20 Tersangka

SAMPIT – Komitmen tegas Polres (Kotim) dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Kamis, 17 April 2025, Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti sabu seberat 489,86 gram yang disita dari 20 orang tersangka dalam berbagai kasus.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi serta keseriusan aparat penegak dalam memerangi narkotika di wilayah Kotim.

“Diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp 734.790.000 dapat menyelamatkan 2.450 orang dari pengguna narkotika jenis sabu dengan perbandingan 1 gram per 5 orang,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat memimpin pemusnahan barang bukti, Kamis 17 April 2025.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 2 (dua) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam pelaksanaan pemusnahan benda narkotika yang berada dalam pengamanan atau penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

“Dari rincian 15 laporan polisi, hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Kotim dan 5 hasil pengungkapan jajaran Polres Kotim dari 20 orang tersangka. Saat ini 16 orang ada di Polres Kotim dan empatnya di Lapas Sampit,” lanjutnya.

Petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu melalui prosedur ketat. Proses dimulai dengan pembukaan segel, lalu sabu dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan bahan kimia khusus, hingga tak menyisakan jejak.

“Kemudian air dari hasil pemusnahan di buang ke selokan yang ada di Mapolres Kotim,” pungkas Polres Kotim.

(Ibra)

baca juga ...  Tersangka Kasus Disdik Kalteng Bertambah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!