KUALA KAPUAS – Tim Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika dengan menangkap pasangan suami istri di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Dalam operasi ini, polisi menyita lebih dari 200 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah aparat menerima laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba. Pasutri berinisial H (38) dan R (40) langsung diamankan di lokasi oleh tim yang dipimpin langsung oleh Satresnarkoba.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, menyampaikan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita 209 paket sabu dengan total berat kotor mencapai 133,37 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, dompet berbagai warna, alat pemecah sabu, dan uang tunai sebesar Rp3 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan peralatan pengemasan sabu. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk memperlancar transaksi dan distribusi narkotika di wilayah Kapuas Tengah dan sekitarnya.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program nasional 100 Hari Kerja Presiden, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang menjadi musuh bersama,” tegas AKP Hengky, Minggu 20 April.
Kini, kedua tersangka menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat.
Kasat Resnarkoba juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Ia mengajak warga untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. (ds)












