PULANG PISAU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat bersama pihak eksekutif untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis, yakni Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah. Rapat ini digelar pada Senin 21 April 2025 di ruang rapat DPRD setempat.
Ketua Bapemperda DPRD Pulang Pisau, Nasrun Rambe, menyebut pembahasan dua raperda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam raperda ini betul-betul mampu menjawab tantangan zaman dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Ini bukan sekadar pembaruan, tapi penguatan sistem,” ujar Nasrun usai rapat.
Rapat ini turut dihadiri perwakilan dari Bagian Hukum Setda dan sejumlah dinas teknis terkait yang membidangi pajak dan retribusi. Dalam forum tersebut, sejumlah poin krusial dibahas, termasuk skema penyesuaian tarif, perluasan objek pajak, dan efisiensi mekanisme pungutan.
Menurut Nasrun, penyusunan raperda ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar hukum baru dalam tata kelola keuangan daerah, termasuk pengelolaan pajak dan retribusi.
“Harapan kita, setelah disahkan nanti, raperda ini bisa menjadi instrumen yang tidak hanya meningkatkan PAD, tapi juga mendorong pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Pulang Pisau,” tutupnya. (ds)












