KASONGAN – Aksi nekat seorang pria berinisial VRG (49) akhirnya tak bisa mengelabui polisi. Diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu, VRG diamankan jajaran Polsek Marikit saat sedang berada di rumahnya, Rabu malam 9 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya lewat jendela rumah. Namun, usaha itu gagal mengelabui petugas. Polisi tetap berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 2,56 gram, uang tunai sebesar Rp 3.400.000, satu alat hisap sabu (bong) lengkap, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya, untuk barang bukti ditemukan di bawah jendela dapur yang sebelum nya sempat dilempar/dibuang melalui jendela dapur,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika ditemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial VRG (49) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Peredaran narkotika tak hanya menjadi persoalan individu, namun juga ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan kestabilan masyarakat secara luas.
Polres Katingan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya penindakan terhadap pelaku akan terus digencarkan sebagai langkah tegas menekan angka penyebaran.
Selain itu, patroli dan pengawasan di kawasan rawan terus ditingkatkan. Polres Katingan juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kolaborasi yang kuat antara aparat dan warga diyakini mampu menjadi tameng dalam menghadapi maraknya peredaran barang haram tersebut.
(Bitro)












