PALANGKA RAYA – Alarm bahaya lingkungan berbunyi kencang di Kalimantan Tengah! Komisi XII DPR RI mengungkap dugaan pelanggaran aturan lingkungan oleh 15 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam rapat kerja terbaru, anggota Komisi XII dari Fraksi Partai Gerindra, Rocky Candra, membeberkan bahwa tujuh perusahaan telah teridentifikasi melakukan pelanggaran serius. Tak berhenti di situ, delapan perusahaan lainnya kini tengah dibidik dan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jadi kesimpulan pada rapat kemarin ada tujuh perusahaan plus nanti ada delapan perusahaan lagi yang akan kami panggil, itu akan kami tingkatkan pada panja untuk bisa kami dalami di Panja Minerba dan Lingkungan di Komisi XII DPR RI,” tegas Rocky saat menghadiri kegiatan PD TIDAR Kalteng, Sabtu 26 April 2025.
Rocky menegaskan, pelanggaran lingkungan tidak boleh dibiarkan dan akan ditelusuri lebih lanjut bersama Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Nanti akan kami dalami permasalahan-permasalahannya, tentunya nanti akan ada Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup nanti sikapnya seperti apa, dan juga kita lihat tingkat permasalahannya seperti apa, dan dampak luas lingkungan seperti apa, nanti akan kami ambil kesimpulan,” jelas Rocky.
Terkait lokasi dan nama-nama perusahaan yang terlibat, Rocky belum bersedia membeberkannya ke publik. Namun, ia memastikan data tersebut telah berada di tangan Komisi XII DPR RI.
“Itu nanti akan kami publikasikan (nama-nama perusahaan). Tunggu saja tanggal mainnya,” katanya.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kalteng pada Kamis 24 April 2025 untuk membahas isu-isu strategis, termasuk kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi lingkungan hidup.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, menyampaikan bahwa diskusi bersama difokuskan pada evaluasi standar pengelolaan tambang dan perlindungan lingkungan.
“Beberapa permasalahan yang muncul di sektor pertambangan batu bara akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja) Minerba dan Panja Lingkungan Hidup DPR RI untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Vent menambahkan, meskipun kewenangan pengelolaan tambang berada di pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas ESDM tetap berkomitmen mendorong perusahaan tambang untuk mematuhi seluruh peraturan, khususnya dalam perlindungan lingkungan.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah senantiasa mengikuti ketentuan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan usaha pertambangan,” tegasnya.
(Syauqi)












