PALANGKA RAYA – Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mendesak pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA). Teras menilai, pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat merupakan perjuangan sosial politik khas masyarakat daerah.
“Sebagai tanggung jawab selaku perwakilan daerah, DPD RI pada tahun 2025 mendesak dan mendorong kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) agar perjuangan masyarakat adat tersebut dapat tercapai,” tulis Teras Narang di kutip dari akun Facebook pribadinya, Senin 28 April 2025.
Sebagai Ketua Tim Akselerasi Percepatan RUU Prioritas dari DPD RI, bagi Teras, pembahasan RUU MHA diharapkan bisa mengalami akselerasi. Tujuannya untuk mendorong keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat umumnya, dan masyarakat adat khususnya.
“Kami di DPD RI berharap, semua pihak bisa berkolaborasi mendorong pembahasan RUU MHA ini sebagai itikad baik guna menghormati para penjaga kebudayaan daerah yang membentuk kebudayaan nasional kita,” katanya.
Terlebih lanjut Teras, di tengah gencarnya proyek pembangunan nasional yang digadang dari pemerintah pusat, baik untuk pangan mau pun energi, agar masyarakat adat tak mengalami marginalisasi.
Dalam diskusi bersama Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Moch. Yasir Sani selaku perwakilan KEMITRAAN di DPD RI pada Senin 28 April 2025, Teras turut meminta dukungan serta masukan terhadap draf RUU MHA yang telah disiapkan DPD RI sebagai upaya penyelarasan dengan perspektif kebutuhan masyarakat adat sendiri. Terutama agar masyarakat adat menjadi subyek penting yang dilibatkan serta mendapat kesejahteraan dari pembangunan nasional.
“Bersama seluruh tokoh masyarakat adat, gerakan masyarakat sipil, wakil rakyat dan wakil daerah, agar kita turut mendukung pembahasan kembali RUU MHA untuk kepentingan kita bersama guna menjaga arus kebudayaan nasional kita, untuk hari ini dan masa yang akan datang,” pungkasnya.
(Syauqi)












