SAMPIT – Dua sekolah menengah pertama, yakni SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Sampit, menerapkan larangan penggunaan telepon genggam (HP) di lingkungan sekolah. Langkah tersebut mendapat respons positif dari Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kebijakan tersebut dan mendukung penuh penerapannya.
“Kami sudah menerima laporan adanya larangan tersebut, kami sambut positif begitu pula orang tua siswa,” kata Irfansyah, Senin 28 April 2025.
Ia menilai, dengan adanya larangan tersebut, siswa menjadi lebih banyak berinteraksi satu sama lain saat jam istirahat. Sebelumnya, banyak siswa yang lebih memilih sibuk dengan HP masing-masing.
Irfansyah menambahkan, meski ada larangan membawa HP, kebutuhan akan pembelajaran berbasis digital tetap terpenuhi. Pihak sekolah menyediakan fasilitas laboratorium komputer yang dapat digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar berbasis teknologi.
“Kami dukung kebijakan ini. Respons dari orang tua juga sangat bagus. Mereka mendukung upaya ini untuk meningkatkan kedisiplinan dan interaksi sosial di sekolah,” tegasnya.
Selain itu, larangan penggunaan HP juga dinilai sebagai langkah untuk mengurangi pengaruh buruk dari konten negatif yang mudah diakses melalui media sosial, sehingga diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang lebih baik. (nardi)












