KUALA PEMBUANG — Dalam upaya memperkuat pelayanan hukum di daerah, Pemerintah Kabupaten Seruyan menjalin kesepakatan penting dengan Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas IB. Penandatanganan kesepakatan bersama ini berlangsung pada Jumat 2 Mei 2025 di Aula Kantor Bupati Seruyan, disaksikan sejumlah pejabat daerah serta instansi terkait.
Kesepakatan strategis ini bertujuan membangun sinergi antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam memberikan layanan hukum yang lebih cepat dan efisien kepada masyarakat. Tak hanya itu, turut ditandatangani pula perjanjian kerja sama antara PN Sampit dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan, yang menjadi angin segar bagi proses administrasi kependudukan yang berkaitan dengan keputusan hukum.
Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif kolaborasi ini. Ia menyebut kerja sama ini sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menjamin akses hukum yang lebih adil dan mudah dijangkau masyarakat. “Kami harap kesepakatan ini menjadi awal dari layanan hukum yang lebih baik dan tidak hanya berhenti di atas kertas,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, H. Supian menekankan pentingnya implementasi dari kerja sama tersebut. Ia berharap kerja sama ini bisa langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama dalam urusan dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, dan lainnya yang kerap bersinggungan dengan keputusan pengadilan.
Ketua PN Sampit turut menyampaikan harapannya agar kerja sama ini bisa mendukung kelancaran proses hukum di wilayah Seruyan. Ia juga mengungkapkan kendala yang selama ini dihadapi pengadilan, terutama terkait proses pemanggilan dalam perkara perdata dan pidana. “Kami sangat berharap dukungan dari camat dan kepala desa agar proses pemberitahuan bisa berjalan lancar dan tidak menghambat jalannya persidangan,” ujarnya.
Acara yang berlangsung penuh semangat kolaboratif ini ditutup dengan harapan besar agar kesepakatan yang telah ditandatangani benar-benar membawa dampak positif bagi masyarakat Seruyan. Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan pelayanan publik dan kemajuan daerah.
(ASY)












