Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi SE SH MH, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif dunia usaha dalam mendukung kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di daerah. Ia menyebut peran sektor swasta bukan hanya moral, tetapi juga mandat hukum yang jelas.
“Keberadaan dunia usaha di Murung Raya membawa dampak ekonomi, tapi mereka juga punya tanggung jawab sosial dalam menjaga keselamatan dan ketahanan masyarakat,” tegas Rumiadi usai mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX dan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025 di halaman Kantor Bupati Mura, Senin (5/5).
Menurutnya, sejumlah regulasi telah mengamanatkan keterlibatan swasta dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana (PRB), seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, dan Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2012.
“Kegiatan hari ini menjadi pengingat bahwa kesiapsiagaan bencana adalah tugas kolektif. Dunia usaha tidak bisa tinggal diam, mereka harus menjadi bagian dari solusi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rumiadi juga mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun dan menerbitkan peraturan bupati sebagai payung hukum program kesiapsiagaan bencana berbasis desa.
“Kita di DPRD siap mendukung anggaran dan regulasinya. Ini soal melindungi masyarakat dan investasi yang sudah ada,” pungkasnya.












