PALANGKA RAYA – Aksi penyegelan mendadak yang dilakukan oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya terhadap pabrik karet PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Peristiwa yang viral di media sosial sejak Jumat, 2 Mei 2025 itu menunjukkan sejumlah anggota GRIB memasang spanduk larangan beroperasi tepat di gerbang utama pabrik. Pemprov menyebut tindakan tersebut sebagai aksi sepihak yang tidak bisa dibenarkan dan berpotensi mengganggu iklim investasi daerah.
“Tidak ada yang namanya ormas di atas negara. Kita ini negara hukum, ada aparat penegak hukum yang berwenang,” kata Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Sabtu, 3 Mei 2025.
Gubernur menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena dilakukan tanpa proses eksekusi resmi dari pengadilan.
Ia meminta kepolisian segera menindak agar praktik main hakim sendiri tidak berkembang. “Kalau ada persoalan, tempuh jalur hukum, jangan pakai cara-cara premanisme,” ujarnya.
Sehari setelahnya, Wakil Gubernur Edy Pratowo memastikan bahwa Pemprov melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus memantau aktivitas ormas di daerah.
“Kesbangpol selalu melaporkan keberadaan ormas-ormas yang ada di Kalteng, baik aktivitas maupun kegiatan yang mereka lakukan,” kata Edy, Senin, 5 Mei 2025.
Dalih GRIB: Bela Hak Rakyat
GRIB Jaya menyebut aksinya berlandaskan surat kuasa dari warga bernama Sukarto Bin Parsan.
Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, mengatakan pihaknya menuntut agar PT BAP segera membayar kewajiban sebesar Rp1,44 miliar sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2019 menyatakan PT BAP melakukan wanprestasi karena gagal membayar hasil penjualan karet senilai Rp778 juta kepada Sukarto.
Pengadilan juga menghukum perusahaan membayar kerugian imateriel sebesar 6 persen per tahun sejak 2011.
“Setiap perkara harus ada akhirnya. Kami mendesak PT BAP segera melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela,” kata Erko.
GRIB mengklaim telah mengarahkan Sukarto untuk mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
Namun, sambil menunggu proses itu berjalan, mereka mengancam akan kembali menghentikan operasional perusahaan jika putusan tidak dihormati.
(Sya'ban)












