Ketua LBH Intan Dampingi Fadlian Ajukan Gugatan Praperadilan

IST/BERITA SAMPIT - LBH Intan bersama Fadlian Noor saat jumpa pers.

SAMPIT – Ketua Lembaga Bantuan (LBH) Intan, M Syafri Noer, menyatakan pihaknya siap mendampingi mantan Kadishub (Kotim) Fadlian Noor dalam mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah.

Syafri menjelaskan, gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan akibat proses yang tidak sesuai.

“Ini diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Jika seseorang disidik, dituntut, atau ditahan secara tidak sah—misalnya tidak ada bukti yang cukup—maka yang bersangkutan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi melalui praperadilan,” ujarnya, Jumat 9 Mei 2025.

Menurutnya, hak ini ditegaskan dalam pasal 95 KUHAP, yang mengatur mekanisme ganti rugi atas tindakan yang tidak sah oleh aparat penegak . Namun, besaran ganti rugi sudah ditentukan pemerintah dan tidak bisa diajukan semaunya, seperti dalam perkara perdata atau gugatan moril.

“Sering kali ada orang yang bebas dari tuntutan tapi tidak menuntut balik. Mereka berserah diri kepada Tuhan, itu sah-sah saja. Tapi menurut kami, langkah ini penting agar menjadi pembelajaran bagi penyidik dan jaksa agar tidak sembarangan menangkap atau menahan orang tanpa bukti yang cukup,” tegas Stafri.

Ia juga menambahkan, LBH Intan membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem .

Untuk kasus Fadlian, pihaknya tengah mempersiapkan materi gugatan. “Nanti akan kami daftarkan ke pengadilan. Bisa di Pengadilan Negeri Sampit, bisa juga di Pengadilan Tinggi ,” jelasnya.

Syafri menyebut, kliennya sangat dirugikan akibat penahanan tersebut. Selain kehilangan kebebasan, Fadlian juga kehilangan kesempatan berkumpul dengan keluarga, termasuk cucunya.

“Kehilangan pekerjaan, penghasilan, dan uang. Istrinya harus bolak-balik ke untuk menjenguk, tentu memerlukan biaya besar,” ujarnya.

baca juga ...  Selama Ramadan, Warga Baamang dan MB Ketapang Kesulitan Dapatkan Elpiji 3 Kg

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!