SAMPIT – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan, M Syafri Noer, menyatakan pihaknya siap mendampingi mantan Kadishub Kotawaringin Timur (Kotim) Fadlian Noor dalam mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah.
Syafri menjelaskan, gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan akibat proses hukum yang tidak sesuai.
“Ini diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Jika seseorang disidik, dituntut, atau ditahan secara tidak sah—misalnya tidak ada bukti yang cukup—maka yang bersangkutan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi melalui praperadilan,” ujarnya, Jumat 9 Mei 2025.
Menurutnya, hak ini ditegaskan dalam pasal 95 KUHAP, yang mengatur mekanisme ganti rugi atas tindakan hukum yang tidak sah oleh aparat penegak hukum. Namun, besaran ganti rugi sudah ditentukan pemerintah dan tidak bisa diajukan semaunya, seperti dalam perkara perdata atau gugatan moril.
“Sering kali ada orang yang bebas dari tuntutan hukum tapi tidak menuntut balik. Mereka berserah diri kepada Tuhan, itu sah-sah saja. Tapi menurut kami, langkah hukum ini penting agar menjadi pembelajaran bagi penyidik dan jaksa agar tidak sembarangan menangkap atau menahan orang tanpa bukti yang cukup,” tegas Stafri.
Ia juga menambahkan, LBH Intan membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem hukum.
Untuk kasus Fadlian, pihaknya tengah mempersiapkan materi gugatan. “Nanti akan kami daftarkan ke pengadilan. Bisa di Pengadilan Negeri Sampit, bisa juga di Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” jelasnya.
Syafri menyebut, kliennya sangat dirugikan akibat penahanan tersebut. Selain kehilangan kebebasan, Fadlian juga kehilangan kesempatan berkumpul dengan keluarga, termasuk cucunya.
“Kehilangan pekerjaan, penghasilan, dan uang. Istrinya harus bolak-balik ke Palangka Raya untuk menjenguk, tentu memerlukan biaya besar,” ujarnya.
(Nardi)












