MUARA TEWEH – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 dengan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu 14 Mei 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo ini memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 dan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 bertanggal 24 Maret 2025.
Keputusan yang cukup mengejutkan adalah diskualifikasi terhadap kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, yaitu pasangan nomor urut 1, H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), serta pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja).
MK juga membatalkan keputusan KPU Kabupaten Barito Utara terkait penetapan pasangan calon peserta pemilihan dan penetapan nomor urut pasangan calon.
Lebih lanjut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024. PSU ini akan diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan sebelumnya.
MK memberikan waktu maksimal 90 hari sejak putusan diucapkan bagi KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan PSU dan menetapkan hasilnya tanpa perlu melaporkannya kembali kepada Mahkamah Konstitusi.
Untuk memastikan kelancaran proses PSU, MK memerintahkan KPU Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan jajaran di tingkat provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Utara.
Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya di Kalimantan Tengah dan Barito Utara diperintahkan untuk melakukan pengamanan proses PSU sesuai dengan kewenangannya.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Dengan demikian, putusan ini membawa babak baru dalam kontestasi Pilkada Barito Utara, di mana pemilih akan kembali menentukan pemimpin mereka dengan opsi pasangan calon yang baru. (isk)












