PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya karena terbukti melakukan politik uang.
“Untuk tindak lanjut Putusan MK, akan dilaksanakan sesuai ketentuan berdasarkan petunjuk selanjutnya dari KPU RI,” ujar Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, Rabu 14 Mei 2025.
Sebelumnya, MK secara resmi mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendero Nakalelo (Gogo-Helo) dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta. Putusan tersebut merupakan bagian dari perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Mengadili, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Hakim MK, M Guntur Hamzah dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan 2 dalam Pilkada Barito Utara Tahun 2024 telah melakukan praktik money politic dan mencederai pemilu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28E ayat 1 UUD Tahun 1945. Menurutnya, demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilu yang jujur dan berintegritas.
“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo nomor urut 1 maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya Nomor urut 2 dari kontestasi pilkada Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret Tahun 2025,” tegas Hakim Guntur.
Selanjutnya, dalam amar putusan, Suhartoyo menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah juga memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara. Selain itu, MK juga membatalkan sejumlah keputusan KPU Barito Utara.
“Menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024, serta Keputusan KPU Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan tersebut tertanggal 24 Maret 2025,” lanjut Suhartoyo.
MK juga menyatakan kedua pasangan calon didiskualifikasi dari keikutsertaan dalam Pilkada Barito Utara Tahun 2024. Dengan demikian, keduanya tidak diperkenankan lagi mencalonkan diri dalam PSU.
Selain itu, Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tertanggal 22 September 2024, serta Keputusan Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Paslon tertanggal 23 September 2024.
Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang tersebut hanya boleh diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Pelaksanaan PSU wajib dilakukan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan. MK juga memerintahkan KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Barito Utara untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, Bawaslu RI turut diperintahkan untuk melakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama Bawaslu Kalimantan Tengah dan Bawaslu Barito Utara. Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, juga diminta mengamankan seluruh tahapan PSU.
(Syauqi)












