Sekda Kobar Sampaikan Dua Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD

MAN/BERITASAMPIT : Sekda Kobar Rodi Iskandar saat menyampaikan Nota Ranperda kepada Ketua DPRD Kobar.

PANGKALAN BUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten (Kobar) H. Rody Iskandar, mengatakan bahwa 2 Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ), yang disampaikan kepada DPRD merupakan bagian dari amanat konstitusi serta bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengatur urusan yang menjadi kewenangannya.

Hal tersebut disampaikan Sekda, mewakili Bupati Kobar Nurhidayah saat menyampaikan pidato pengantar terhadap 2  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Rabu 14 Mei 2025.

Sekda menjelaskan, 2 Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik (BUMDes), serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kobar tahun 2024–2044.

“Terkait Ranperda pencabutan Perda tentang BUMDes, pencabutan ini harus dilakukan karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 telah dicabut dan digantikan dengan peraturan yang lebih baru, sehingga Perda tersebut tidak lagi relevan dan tidak dapat dilakukan penyesuaian,” jelas Sekda.

Menurut Sekda, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes sudah mengatur secara lengkap dan tidak memerintahkan pembentukan Perda di tingkat kabupaten, sehingga tidak ada ruang untuk mempertahankan Perda yang lama.

Sementara itu, lanjut Sekda, ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri disampaikan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam aturan tersebut, setiap daerah diminta untuk menyusun rencana pembangunan industri yang selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPIN) dan Kebijakan Industri (KIN).

“Perencanaan pembangunan industri daerah harus mempertimbangkan potensi sumber daya yang ada, kesesuaian tata ruang, hingga keberlanjutan lingkungan hidup. Tujuannya agar pembangunan industri di Kabupaten Kobar lebih terarah, terpadu, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” jelas Sekda.

baca juga ...  Pimpin Apel Perdana, Kapolres Kobar Ajak Personel Komitmen Jaga Kepercayaan Masyarakat

Sekda menambahkan bahwa Kabupaten Kobar memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang sangat besar untuk dikembangkan menjadi kekuatan industri daerah yang tangguh.

“Dengan adanya rencana pembangunan industri ini, kita berharap dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, kepastian , serta penataan ruang yang baik guna mencegah konflik lahan dan dampak lingkungan,” ungkap Sekda H.Rody Iskandar. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!