MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara menyatakan kesiapan dalam mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri secara daring, Kamis 15 Mei 2025.
Pj Sekda Barito Utara Jufriansyah menyampaikan bahwa estimasi anggaran untuk PSU tersebut diperkirakan mencapai Rp35 hingga Rp40 miliar, pihaknya juga masih menunggu usulan anggaran dan proposal resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan seperti TNI dan Polri, untuk perincian lebih lanjut.
“Untuk lebih konkretnya, kita menunggu usulan anggaran dan proposal dari penyelenggara PSU yaitu KPU dan Banwaslu, serta pengamanan dari TNI, Polri,” ujarnya.
Pemkab Barito Utara akan segera melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna membahas skema pembiayaan bersama atau cost sharing, mengingat kecilnya kemungkinan dukungan penuh dari APBN.
Sebagai informasi, berdasarkan pengalaman pada Pilkada dan PSU sebelumnya di Barito Utara, anggaran yang telah dikeluarkan mencapai lebih dari Rp51 miliar.
Pemkab Barito Utara juga merencanakan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung anggaran PSU. Namun, sebagian dana BTT sebelumnya telah terpakai untuk penanganan bencana banjir dan pengamanan PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken.
Pj Sekda Jufriansyah memastikan bahwa pendanaan PSU tetap tersedia. “Pada intinya, kita Pemkab Barito Utara siapkan untuk pendanaan PSU Pilkada sebagaimana putusan MK,” jelas Jufriansyah.
Rakor bersama Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024, karena terbukti melakukan money politik. (isk)












