DPD RI Soroti Pelaksanaan UU Pemda, Hidayattollah: Masih Banyak Persoalan Mendasar

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Wakil Ketua III PPUU DPD RI, Muhammad Hidayattollah, saat memandu diskusi panel bersama jajaran Pemprov dalam rangka evaluasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah, di Aula Jayang Tingang, , Senin pagi, 19 Mei 2025.

– Wakil Ketua III Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Muhammad Hidayattollah, menyatakan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah masih menyisakan berbagai persoalan yang perlu dievaluasi secara mendalam.

Pernyataan itu disampaikan saat memandu diskusi panel dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Aula Jayang Tingang, , Senin pagi, 19 Mei 2025.

“Implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dievaluasi, baik dari segi teknis administratif, kelembagaan, maupun efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Hidayattollah.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama adalah terjadinya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja justru membatasi ruang gerak pemerintah daerah dan menggeser prinsip desentralisasi yang selama ini menjadi fondasi dalam pengelolaan urusan di tingkat lokal.

“UU Cipta Kerja mengandung sejumlah ketentuan yang secara struktural mengonstruksi ulang kewenangan daerah dalam menangani urusan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan otonomi daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hidayattollah menjelaskan bahwa pada tahun 2023, DPD RI telah mengusulkan perubahan atas UU Pemda sebagai upaya memperkuat posisi pemerintah daerah.

“Usulan revisi ini bertujuan untuk memperkuat kembali peran serta daerah dalam mengelola urusannya secara mandiri serta mempertegas koordinasi dan sinergi antara pusat dan daerah,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya pertemuan ini sebagai wadah menyerap aspirasi langsung dari pemerintah daerah agar rumusan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

baca juga ...  PHT Jadi Kunci Petani Cabai Kapuas Hadapi Ancaman Hama

“Kami dari PPUU DPD RI ingin mendengar langsung masukan dari pemerintah daerah terkait persoalan-persoalan ini. DPD RI siap menjadi representasi daerah dalam menyuarakan kebutuhan nyata di lapangan,” tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, Anggota DPD RI asal Kalteng Agustin Teras Narang, jajaran anggota DPD RI dari berbagai provinsi, para bupati dan wali kota se-Kalteng, unsur Forkopimda, serta kepala OPD terkait.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!